PROSPEK KERJA TEKNIK INDUSTRI :KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3)

9:06 PM 1 Comment

PROSPEK KERJA TEKNIK INDUSTRI :
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3)

Halo KMTI-UB, apa kabarnya ? semoga sehat selalu ya, dan tetap jaga jarak ! 
Kali ini kita ingin membahas tentang salah satu prospek kerja dari program studi Teknik Industri, yaitu K3. Mungkin K3 bukan hal yang asing ditelinga para mahasiswa/I Teknik Industri, karena K3L merupakan salah satu mata kuliah yang kita pelajari.
Keselamatan & Kesehatan Kerja atau biasa disingkat K3 adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya, dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. (Menurut Filosofi Mangkunegara).
Tugas seseorang yang bekerja di bagian K3 adalah menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Seorang ahli K3 pun juga memiliki tugas umum yaitu : 
1. Memperoleh informasi seputar syarat-syarat pelaksanaan K3
2. Menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuninya
3. Mengontrol keadaan lingkungan kerja mulai dari pengecekan kondisi mesin, analisis sifat pekerjaan, dan mengawasi seluruh proses produksi.
Pada Mata Kuliah K3, kita mempelajari bagaimana cara mengevaluasi tempat kerja terkait dengan pelanggaran keselamatan, kualitas udara, dan potensi bahaya lainnya. Bukan hanya melakukan evaluasi, tapi juga membuat rekomendasi kepada atasan di sebuah perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat. Lingkungan kerja yang aman dan sehat akan meningkatkan produktivitas dan mendukung perkembangan bisnis perusahaan. 
Penerapan regulasi K3 menjadi sangat penting, karena adanya tuntutan peraturan nasional dan internasional yang mengharuskan seluruh perusahaan dan organisasi untuk menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja.
Menurut UU No 13 Tahun 2003 pasal 87, K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, himbauan ini adalah hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. 
Peran dan Tanggung jawab profesi K3 :
1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan keselematan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan
2. Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya atau yang akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya
3. Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk
4. Membuat petunjuk keselamatan kerja di setiap divisi perusahaan
5. Merancang sistem keamanan dan keselamatan kerja untuk pertolongan pada setiap kecelakaan kerja.
Jenjang karir :
1. Staf (bertugas memantau pelaksanaan K3 di perusahaan dan bertindak langsung di lapangan)
2. Supervisor (menyusun laporan pelaksanaan K3 dan mengevaluasi pelaksanaan)
3. Manajer (Membuat perencanaan K3 di perusahaan dan melaporkannya ke Direktur atau pimpinan perusahaan)
Menjadi seorang ahli K3 pastinya membutuhkan pengetahuan serta skill tentang Pengetahuan K3, kemampuan analisis, pendidikan ilmu keperawatan dasar, pendidikan ilmu kedokteran dasar, kemampuan teknik keselamatan, serta kemampuan penguasaan bahasa asing. Beberapa pengetahuan dasar dan keahlian tersebut dapat dipelajari di program studi K3 dan Teknik Industri.

Referensi :
https://campus.quipper.com/careers/ahli-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3
https://glints.com/id/lowongan/prospek-kerja-jurusan-k3/#.YA5MTOgzbIU 
https://rencanamu.id/cari-jurusan/kesehatan/kesehatan-dan-keselamatan-kerja