Kecelakaan dapat
terjadi dimana saja, tak terkecuali di lingkungan kerja. Semua jenis kecelakaan
yang terjadi akan merugikan bagi
siapapun yang mengalami kecelakaan tersebut. Lalu apa yang dapat kita lakukan
sebagai pencegahan dan proteksi diri terhadap bahaya di lingkungan kerja? Tentu
dengan pemahaman K3.
K3 adalah singkatan dari Keselamatan & Kesehatan Kerja yang merupakan prosedur yang terfokus pada
meminimalisir kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). Secara definisi keilmuan K3
merupakan pembelajaran dalam upaya mengefisiensikan prosedur kerja
produksi dengan aman dalam rangka
pencegahan kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja. Tujuan dari
penerapan K3 adalah sadalah kondisi nihil kecelakaan kerja sehingga perusahaan
mampu menekankan angka kerugian.
Kerugian yang disebabkan kecelakan dapat secara langsung atau tidak langsung
yang diilustrasikan sebagai fenomena gunung es.
- Kerugian secara langsung (10%) yang hanya diketahui, seperti biaya kesehatan/pengobatan & asuransi.
-
Kerugian secara tidak langsung, yang tidak terlihat seperti contohnya kerugian barang, kerugian upah pekerja, keterlambatan produksi, biaya hukum, waktu investigasi kecelakaan, serta nama baik perusahaan.
Dengan dilaksanakannya pengawasan terhadap manusia, metode, mesin, material secara berkala, diharapkan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung.Seperti yang dijelaskan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diharapkan tenaga kerja mendapat hak yang baik akan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan atas moral dan keasusilaan, serta harkat dan martabatnya. Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan perlindungan dengan menerapkan manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Dalam suatu kerugian terjadi karena dipicu oleh sebuah insiden yang menyebabkan accident (kecelakaan). Lalu apa itu definisi insiden? Pengertian dari insiden adalah kejadian dalam suatu lingkungan kerja dimana dapat terjadinya cidera, Penyakit Akibat Kerja (PAK) bahkan kematian. Dapat dikatakan sebagai kecelakaan, jika dalam sebuah insiden yang terjadi telah menyebabkan seseorang cidera, PAK ataupun kematian, dan jika insiden tersebut tidak melukai seseorang, maka dapat dikatakan hanya sebagai nearmiss.Sebuah teori yang digagas oleh H. W. Heinrich yang disebut “Domino Effect” merupakan teori rantai sebab akibat dari terjadinya sebuah kecelakaan ataupun PAK serta kerugian kerugian lainnya.
Adapun penjelasan mengenai Domino Effect adalah seperti berikut :1. Penyebab dasar/latar belakang, baik dikarenakan kurang ketatnya aturan dalam pengamanan, kurangnya Kesadaran & kepatuhan akan aturan, dll2. Penyebab Tidak Langsung, seperti kondisi pekerja/operator sedang tidak sempurna, entah karena factor pribadi (stress, kondisi mental kurang baik, motivasi kurang baik, dll) ataupun pekerjaan (pekerjaan terlalu berat, tidak sesuai keahlian, dll).3. Penyebab Langsung, adanya kondisi tidak aman ataupun tindakan tidak aman dari manusia sendiri, baik itu dikarenakan tidak adanya pengetahuan, kepedulian atau ketidak mampuan melaksanakan prosedur K34. Kecelakaan, merupakan suatu kondiisi jika manusia terkena kontak langsung dengan sumber bahaya, entah secara fisik ataupun kimia.5. Kerugian/Loss, jika kecelakaan sudah terjadi maka akan terjadi sebuah kerugian baik secara fisik(cacat&kematian) ataupun material kerja.
Piramida Kecelakaan
Untuk mengendalikan kecelakan, diperlukan
upaya pengendalian resiko K3 dengan mengurangi resiko kerja dan mengurangi
paparan terhadap resiko kerja pada tenaga kerja. Beberapa upaya tersebut adalah
:
·
Mengurangi bahaya
(pekerjaan/tempat kerja aman)
Mengurangi paparan
(tenaga kerja aman)- Eliminasi sumber potensial bahaya
- Penggantian alat, bahan, mesin atau tempat kerja yang lebih aman
- Perancangan/Modifikasi alat, mesin, bahan, atau tempat kerja
- Secara administrasi, seperti membuat prosedur yang tepat, durasi kerja, tanda bahaya dll
- Menyediakan alat pelindung diri (APD)
Sesuai peraturan pemerintah yang mengatur
K3, perusahaan wajib melakukan kegiatan pembinaan dan memberikan wawasan mengenai sikap K3 kepada seluruh tenaga kerja
nya. Pembinaan mengenai pentingnya K3 serta contoh
prosedur management yang mendukung sikap tanggap K3 dapat
berupa :
1.
Penyuluhan tentang K3 baik dalam bentuk
pemasangan poster ataupun pemutaran slide mengenai K3.
2.
Safety Talk & Training.
3.
Safety Inspection & Investigation yang
merupakan inspeksi secara berkala terhadap lingkungan kerja dan investigasi
terhadap kondisi berbahaya ataupun hampir kecelakaan.
4.
Pemantauan lingkungan kerja & safety
audit.
5.
Melakukan kegiatan
simulasi kebakaran atau bencana alam guna mempersiapkan mental & wawasan
kepada tenaga kerja atas apa yang sebaiknya dilakukan jika terjadi hal yang
tidak diinginkan.
Namun
jika keseluruhan point diatas dan usaha terhadap K3 dirasa sudah maksimal
tetapi masih terjadi kecelakaan, itu berarti telah terjadi kelalaian
pengawasan, entah terhadap material, mesin maupu metode yang dilakukan. Maka
dari itu hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mencari penyebab dari
terjadinya kecelakaan. Setelah itu pengawas K3 harus memberikan rekomendasi
atas koreksi penyebab kecelakaan serta tindakan pencegahan agar tidak terjadi
kecelakaan yang serupa.
Sekian penjelasan mengenai K3, semoga
bermanfaat. Yuk kita laksanakan prosedur Safety First! ^^
Source :
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/piramida-kecelakaan-kerja.html
http://www.pusdiklatk3.com/2014/04/teori-domino-heinrich-teori-ilmiah.htmlPenulis : Arsy Banuolinda
Mahasiswa Tenik Industri Angkatan 2015
Editor : HMTI-UB
Redaksional : HMTI-UB